Tim Asatid Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Muhammad Saiyid Mahadhir menjelaskan, mengerjakan shalat dengan posisi duduk dibolehkan dalam syariat agama. Kekhususan ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah berumur atau sedang dalam kedaan sakit.
Maka kewajiban berdiri pada shalat wajib hukumnya gugur, sehingga shalat fardhu tersebut sah jika dikerjakan degan duduk atau berbaring.
Rasulullah SAW telah bersabda:
روى عمران ابن الحصين رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم قال " صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لم تستطع فعلي جنب "
Imran bi Hushain ra. meriwayatkan, bahwa nabi Muhammad saw bersabda: “Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu shalatlah dengan duduk, jika tidak mampu shalatlah dengan berbaring” (HR. Bukhari).
Namun, bagi mereka yang mampu diwajibkan berdiri, khususnya pada shalat fardhu/wajib. Ketentuan itu merupakan sebuah keharusan yang disepakati oleh para ulama (Al-Majmu’: 3/258).
Dalam kondisi apa pun jika masih memungkinkan untuk berdiri maka berdiri dalam shalat fardhu itu wajib hukumnya, berdasarkan firman Allah swt:
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
“… dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu” (QS. Al-Baqarah: 238)
Wallahu A'lam
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News