Tata Cara Wudhu yang Benar untuk Wanita, Haruskah Melepas Jilbab?

Kastolani Marzuki · Rabu, 28 September 2022 - 06:30 WIB
Tata Cara Wudhu yang Benar untuk Wanita, Haruskah Melepas Jilbab?
Ilustrasi tata cara wudhu yang benar untuk wanita. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Tata cara wudhu yang benar untuk wanita khususnya yang berhijab penting diketahui para Muslimah agar ibadah yang akan dijalani tidak batal.

Wudhu merupakan syarat utama seseorang sebelum menjalankan ibadah sholat maupun ibadah wajib dan sunnah lainnya. Karena itu, penting mengetahui tata cara wudhu yang benar agar ibadah shalat diterima oleh Allah SWT. 

Secara bahasa, wudhu artinya bersih dan indah. Sedangkan menurut syara', wudhu adalah membersihkan anggota badan untuk menghilangkan hadas kecil.

Dalil yang menjelaskan tentang kewajiban wudhu sebelum shalat adalah firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “Wahai sekalian orang yang beriman, bila kamu berdiri akan melakukan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan sikut, dan usaplah kepalamu, dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (QS Surat al Maidah [05]: 6).

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW besabda bahwa tidak diterima sholat seseorang yang memiliki hadas sebelum dia berwudhu.

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: “Allah tidak akan menerima shalatnya orang yang hadas sehingga orang itu mengambil wudhu.” (HR Bukhari)

Tata Cara Wudhu yang Benar untuk Wanita

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam rubrik konsultasi fiqih seperti dilansir dari laman rumahfiqih menjelaskan, problematika para wanita ketika berwudhu di tempat umum yang terbuka adalah tidak mungkin bagi mereka untuk melepas jilbab. 

Sehingga ada sebagian orang yang demi membela tidak membuka aurat di muka umum, lalu berwudhu tanpa melepas jilbab, dan kemudian hanya mengusapkannya dengan air.

Kesalahan ijtihad ini adalah bahwa ternyata tidak ada dalil yang membolehkan hal itu. 


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News