Bacaan Niat-Tata Cara Shalat Jamak dan Qashar saat Dalam Perjalanan

Kastolani Marzuki · Rabu, 01 Juli 2020 - 05:30 WIB
Bacaan Niat-Tata Cara Shalat Jamak dan Qashar saat Dalam Perjalanan
Ilustrasi salat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Shalat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan tiap Muslim yang sudah balig dan berakal. Rukun Islam kedua itu juga wajib dikerjakan dalam keadaan apa pun termasuk saat bepergian atau safari.

Allah SWT berfirman:

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِۙ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا

Artinya: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar salat (mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu". (QS. An Nisa: 101)

Menjamak dan mengqshar sholat saat dalam perjalanan juga merupakan sedekah yang Allah berikan kepada hamba-Nya.

Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنْ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الْمُقَدَّمِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي عَمَّارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَابَيْهِ عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بِمِثْلِ حَدِيثِ ابْنِ إِدْرِيسَ

Artinya: Yala bin Umayyah, katanya; "Aku berkata kepada Umar bin Khattab mengenai ayat yang berbunyi Tak ada dosa atasmu meng-qashar shalat, jika kamu khawatir terhadap orang-orang kafir yang hendak memberi cobaan kepadamu." QS. Annisa; 101, sementara manusia saat ini dalam kondisi aman (maksudnya tidak dalam kondisi perang)." Umar menjawab; "Sungguh aku juga pernah penasaran tentang ayat itu sebagaimana kamu penasaran, lalu aku tanyakan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang ayat tersebut, beliau lalu menjawab: "Itu (mengqashar shalat) adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian. Oleh karena itu, terimalah sedekah-Nya." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Bakr Al Muqaddami, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ibnu Juraij katanya; telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Abdullah bin Abu Ammar dari Abdullah bin Babaihi, dari Yala bin Umayyah katanya; Aku pernah bertanya kepada Umar bin Khatthab semisal hadis Ibnu Idris. (HR. Muslim) [No. 686 Syarh Shahih Muslim] Shahih.

Saat dalam bepergian atau safari, Muslim diberikan keringanan untuk menjamak atau mengumpulkan shalat dalam satu waktu. Muslim juga dibolehkan untuk meringkas atau meng-qashar shalat.

Shalat yang bisa di-jama’ ialah shalat zhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya’. Sedangkan shalat shubuh tidak bisa di-jamak secara mutlak. Jamak terbagi menjadi dua macam: yakni jamak taqdiim dan jama’ ta’khiir.

Jamak taqdiim yaitu mengerjakan shalat di waktu yang pertama. Semisal menjamak shalat zhuhur dengan ashar, maka kedua shalat tersebut dikerjakan di waktunya shalat zhuhur.

Jamak ta’khiir yaknimengerjakan shalat di waktu yang kedua. Semisal men-jamak shalat maghrib dengan isya’, maka kedua shalat tersebut dilaksanakan pada waktunya shalat isya’.


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News