Hukum sholat Dhuha adalah sunnah, bahkan dalam pandangan ulama madzhab Maliki dan Syafi’i nilai kesunnahannya sangat kuat sehingga hukumnya adalah sunnah muakkadah2, ini setidaknya karena shalat ini sering dilakukan oleh Rasulullah saw dan tidak hanya itu beliau juga mewasiatkan kepada kita semua untuk juga merutinkannya, seperti dalam cerita hadits Abu Hurairah diatas.
Sering yang dimaksud memang tidak tiap hari, sesekali Rasulullah saw meninggalkan shalat dhuha, itu semua dimaksudkan agar shalat dhuha tidak dianggap sebagai sebuh kewajiban bagi ummat Islam.
Imam An-Nawawi menuliskan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يُدَاوِمُ عَلَى صَلَاةِ الضُّحَى مَخَافَةَ أَنْ يُفْرَضَ عَلَى الْأُمَّةِ فَيَعْجِزُوا عَنْهَا
“Para ulama berpendapat bahwa Rasulullah saw tidak merutinkannya (setiap hari) khawatir shalat dhuha ini dianggap sebagai sebuah kewajiban sehingga membuat ummat lemah nantinya untuk mengerjakannya (setiap hari).
Adapun jumlah rakaat shalat Dhuha ini minimal dilaksanakan dua rakaat, sedangkan untuk batasan maksimalnya ada dua pendapat yang masyhur.
Wallahu A'lam.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News