skin ads
skin ads
Hikmah

Cara Membayar Fidyah Puasa Ibu Hamil dan Menyusui, Bacaan Niat & Waktunya

Kastolani Marzuki · Rabu, 22 Desember 2021 - 21:29 WIB
Cara Membayar Fidyah Puasa Ibu Hamil dan Menyusui, Bacaan Niat & Waktunya
Cara membayar fidyah puasa bagi ibu hamil dan menyusui, waktu dan bacaan niat yang harus diketahui. (Foto: ist)

Waktu Membayar Fidyah

Para ulama sepakat bahwa fidyah wajib dikeluarkan atau dibayarkan oleh mereka-mereka yang mendapatkan kewajiban untuk membayarkannya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya siapa saja yang wajib membayar fidyah.

Namun para ulama berbeda pendapat dalam hal waktu pelaksanaannya. Apakah fidyah tersebut dibayarkan pada saat bulan Ramadhan atau sebelumnya.

1. Fidyah Sebelum Puasa

Yang dimaksud membayar fidyah sebelum Ramadhan di sini adalah jika mereka orang-orang yang merasa bahwa nanti ketika bulan Ramadhan tiba tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa kemudian jauh-jauh hari sebelum datang bulan Ramadhan atau paling tidak sebelum masuk bulan Ramadhan mereka sudah membayarkan fidyah.

2. Bayar Fidyah di Bulan Ramadan

Dalam pandangan madzhab ini , aturan main yang berlaku adalah membayar fidyah itu dilakukan di bulan Ramadhan.Jadi kalau orang yang sudah lanjut usia dan merasa tidak kuat untuk berpuasa, maka dia belum diperbolehkan membayar fidyahnya sampai datang bulan Ramadhan. Minimal di malam hari atau sebelum terbit matahari di mana di keesokan harinya dia tidak berpuasa

Namun, bagi Muslim yang belum sempat membayar fidyah, sebaiknya menyegerakan karena dalam beberapa bulan ke depan Bulan Ramadhan akan kembali tiba.

Doa Niat Membayar Fidyah Puasa

Berikut contoh tata cara niat dalam mengeluarkan fidyah: 

1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

2. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”

3. Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News