3. Ibu Hamil dan Menyusui
Sebagian ulama berpendapat perempuan hamil hanya wajib qadha, sebagian menilai wajib fidyah. Ada juga pendapat yang menilai wajib qadha dan fidyah, dan pendapat yang membedakan antara hamil dengan menyusui.
Bagi yang menilai bahwa Ibu hamil dan menyusui hanya wajib membayar fidyah saja, mereka meyandarkan pendapat ini dengan pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Jubair. Diriwayatkan oleh Abdur Rozzaq dalam Mushannaf-nya bahwa sekali waktu Ibnu Umar ditanya perihal perempuan hamil dibulan puasa, beliau menjawab:
تفطر وتطعم كل يوم مسكينا
“dia boleh berbuka, dan membayar fidyah untuk orang miskin”
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau pernah meminta perempuan hamil untuk berbuka dibulan puasa dan berkata:
أنت بمنزلة الكبير لا يطيق الصيام، فافطري، وأطعمي، عن كل يوم نصف صاع من حنطة
“Kalian seperti orang yang sudah lanjut usia yang sudah tidak kuat untukberpuasa, maka berbuka saja, dan berilah makan orang miskin (membayar fidyah) disetiap hari yang ditinggalkan setengah sho’ dari hinthah”
4. Menunda Qadha Puasa Hingga Bertemu Ramadhan Berikutnya
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, jilid 3, hal 144 menilai bahwa mayoritas ulama berpendapat mereka yang mempunyai hutang puasa Ramadhan, lalu dengan sengaja tidak membayarnya hingga datang Ramadhan berikutnya, maka selain tetap wajib membayar hutang puasanya mereka juga wajib membayar fidyah atas kelalaian ini.
Ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah ridhwanullahi ‘alaihim, juga pendapat Mujahid, Said bin Jubair, Atha’ bin Abi Rabah. Dan ini juga pendapat madzhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News