4. Muntah dengan Disengaja
Seseorang yang sengaja muntah, atau memasukkan benda ke dalam mulut hingga mual dan muntah, batal puasanya. Sebaliknya, jika muntah itu tidak disengaja, atau terjadi karena sakit, puasa tidak batal.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wasallam bersabda: " Barang siapa yang muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadla puasanya, namun bagi siapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib baginya untuk mengqhadla puasanya." (HR. Tirmidzi) [No. 720 Maktabatu Al Maarif Riyadh] shahih.
5. Keluar Air Mani Secara Sengaja
Keluarnya air mani yang terjadi karena sentuhan kulit meski tanpa hubungan seksual, membatalkan puasa. Keluarnya mani ini baik dalam konteks masturbasi (onani) maupun sentuhan dengan pasangan. Namun, jika mani keluar karena mimpi basah, hal ini dikategorikan tidak sengaja, sehingga puasa tidak batal.
6. Haid
Haid atau datang bulan bagi perempuan juga membatalkan puasa. Walaupun haid atau pun nifasanya ini datang atau terjadi beberapa menit menjelang waktu adzan Maghrib, maka puasanya tetap batal.
Perempuan yang mengalami haid saat Ramadan dapat menggantinya dengan puasa sejumlah hari haid di luar bulan puasa.
Tentang kewajiban mengqadha puasa karena haid, salah satu dalilnya yang diriwayatkan Siti Aisyah radhiallahu 'anha:
عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّي أَسْأَلُ قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
Dari Muadzah dia berkata, "Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata; Kenapa wanita haid mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat? Aisyah menjawab; Apakah kamu dari golongan Haruriyah? Aku menjawab; Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya. Dia menjawab; Kami dahulu mengalami haid, kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat. (HR. Muslim) [No. 335 Syarh Shahih Muslim] Shahih.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News