JAKARTA, iNews.id - Halal Bihalal merupakan tradisi masyarakat Muslim Indonesia yang dilakukan saat Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Lantas, apa makna halal bihalal dalam Islam?
Dewasa ini, halalbihalal pun digelar semakin masif dan semarak. Tidak hanya dilakukan kalangan pesantren namun juga merambah berbagai masyarakat hingga pejabat meski dengan bungkus yang berbeda seperti open house. Namun, intinya sama yakni membuka pintu maaf seluas-luasanya.
Halal Bihalal Dalam Islam
Dikutip dari laman lembagadakwahpbnu, lafaz “halal” berasal dari bahasa Arab yang sudah diserap menjadi bahasa Indonesia, yaitu lawan dari kata haram.
Halal mempunyai arti boleh atau tidak dilarang, sedangkan kata “bi”adalah huruf jar yang biasa diartikan “dengan”. Secara lughowi halal bi halal diartikan “boleh dengan boleh”.
Halal bihalal tidak bisa dimaknai secara bahasa melainkan dimaknai segi kulturalnya yaitu budaya saling memaafkan atau dengan saling berkunjung ke rumah saudara (silaturrahim) guna memohon dan memberi maaf yang diteruskan dengan saling berjabat tangan.
Pengertian Halal Bihalal
Dalam KBBI, Halal bihalal berarti hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, biasanya diadakan di sebuah tempat yang dihadiri oleh sekelompok orang. Halal bihalal juga diartikan sebagai bentuk silaturahmi.
Halal bihalal memang terdengar seperti berasal dari bahasa Arab. Halal bihalal sebenarnya berasal dari kata serapan halal dengan sisipan 'bi' yang berarti 'dengan' (bahasa Arab) di antara halal. Namun, Halal bihalal sebenarnya bukan berasal dari Arab, melainkan merupakan tradisi yang dibuat di Indonesia.
Hikmah Halal Bihalal
Hikmah tradisi halal bihalal itu tidak lain untuk menjalin silaturahmi dan saling memaafkan satu sama lainnya. Hal itu selaras dengan hadits Nabi SAW:
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٌ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَيَكُوْنَ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّــــئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ
Artinya: “Barangsiapa yang telah menganiaya kepada orang lain baik dengan cara menghilangkan kehormatannya ataupun dengan sesuatu yang lain maka mintalah halalnya pada orang tersebut seketika itu, sebelum adanya dinar dan dirham tidak laku lagi (sebelum mati). Apabila belum meminta halal sudah mati, dan orang yang menganiaya tadi mempunyai amal sholeh maka diambilah amal sholehnya sebanding dengan penganiayaannya tadi. Dan apabila tidak punya amal sholeh maka amal jelek orang yang dianiaya akan diberikan pada orang yang menganiaya”. (HR. Al Bukhari)
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News