Hukum Puasa Ramadhan tapi Belum Mandi Wajib, Sah apa Batal?

Kastolani Marzuki · Sabtu, 16 Maret 2024 - 03:30 WIB
Hukum Puasa Ramadhan tapi Belum Mandi Wajib, Sah apa Batal?
Menjalankan puasa namun belum mandi junub tetap sah hukumnya menurut para ulama. (Foto: ist)

Lain halnya bila janabah itu disebabkan haidh atau nifas, maka hukumnya tetap terlarang untuk berpuasa. Karena larangan berpuasa karena haidh dan nifas tidak ada kaitannya dengan janabah. Larangan itu memiliki dasar masyru'iyah tersendiri, sebagaimana hadits berikut ini :

كُناَّ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

Kami (wanita yang haidh atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha; shalat. (HR.Muslim)

Para ulama sepakat bahwa seorang wanita yang nifas terikat dengan hukum yang berlaku pada wanita yang haidh. Maka wanita yang sedang nifas juga diharamkan untuk berpuasa.


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News