skin ads
skin ads
Hikmah

Hukum Spirit Doll Dalam Islam

Kastolani Marzuki · Selasa, 17 Mei 2022 - 20:02 WIB
Hukum Spirit Doll Dalam Islam
Hukum spirit doll dalam Islam yang perlu diketahui agar tidak terjrumus dalam kemusyrikan. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Mengadopsi spirit doll alias boneka arwah sempat menjadi tren di kalangan selebriti. Bagaimana hukum spirit doll dalam Islam? Berikut ulasannya.

Spirit doll memang bukanlah hal yang baru, namun belakangan ini popularitasnya semakin meningkat. Spirit doll adalah boneka yang diisi arwah atau roh orang yang sudah meninggal.

Mereka yang mengadopsi atau mengasuh boneka arwah itu harus memperlakukannya layaknya anak asuh seperti mengajaknya bicara dan merawatnya dengan baik.

Hukum spirit doll dalam Islam

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwwah, KH Cholil Nafis mengatakan, ketika boneka dipersepsikan sebagai anak yang hidup bernyawa yang dibeli puluhan juta tentu itu berlebihan. Yaitu mubadzir dan israf yang hukumnya haram. 

"Begitu juga kalau boneka dijadikan persemayaman arwah atau makhluk halus maka hukumnya haram. Pastinya itu jin yang mungkin akan menjerumuskan," tulis Kiai Cholil Nafis dikutip dari akun Instagramnya @cholilnafis.

Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Cendekia Amanah itu menjelaskan, menganggap boneka mempunyai kekuatan yang dapat emberi keberuntungan dan kebahagiaan bahkan dikultuskan untuk mendapatkan rezeki dan ketenaran pastinya haram. "Kalau bonekanya disembah pasti itu syirik karena menyekutukan Allah SWT dengan makhluk-Nya".

"Baiknya salurkan hartanya utk membantu anak tak mampu dan yatim atau piatu. Salurkan kasih sayangnya kepad keluarganya. Segeralah menikah dan sayangi keluarga atau anak asuhnya".


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News