skin ads
skin ads

Hukum Trading Forex Dalam Islam, Halal apa Haram? Begini Kata MUI

Kastolani Marzuki ยท Senin, 18 Desember 2023 - 16:25 WIB
Hukum Trading Forex Dalam Islam, Halal apa Haram? Begini Kata MUI
Ilustrasi hukum trading forex dalam Islam. (Foto: Dok.iNews)

JAKARTA, iNews.id - Hukum trading forex dalam Islam, haram atau halal? Pertanyaan itu mungkin banyak terlintas di benak Muslim terutama yang baru berkecimpung di usaha trading.

Forex (Foreign Exchange) atau Foreign Currency diartikan sebagai mata uang asing dan alat pembayaran lainnya. Forex digunakan untuk melakukan atau membiayai transaksi ekonomi keuangan internasional dan yang mempunyai catatan kurs resmi pada bank sentral.

Sedangkan trading merupakan serapan kata dari bahasa Inggris yang berarti melakukan pertukaran barang atau jasa dari satu pihak ke pihak yang lain.

Dari kedua pengertian di atas, disimpulkan bahwa trading forex atau forex trading merupakan jenis transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain dengan melibatkan pasarpasar uang utama di dunia dan broker selama 24 (dua puluh empat) jam secara berkesinambungan.

Lantas, bagaimana hukum trading forex menurut Islam, apakah halal atau haram?

Hukum Trading Forex

Hukum trading dalam Islam menurut para ulama adalah boleh atau mubah selagi tidak ada unsur riba dan spekulasi.

Trading adalah kegiatan jual beli di pasar finansial. Bentuk trading ini bermacam-macam seperti mata uang atau trading forex maupun saham.

Dikutip dari laman mui.or.id, hukum transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh atau mubah. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf), namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News