skin ads
skin ads

Hukum Trading Forex Dalam Islam, Halal apa Haram? Begini Kata MUI

Kastolani Marzuki · Senin, 18 Desember 2023 - 16:25 WIB
Hukum Trading Forex Dalam Islam, Halal apa Haram? Begini Kata MUI
Ilustrasi hukum trading forex dalam Islam. (Foto: Dok.iNews)

Jenis-Jenis Transaksi dan hukumnya

a. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِdan merupakan transaksi internasional.

b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x 24 jam sampai dengan satu tahun. 

Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

d. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Demikian ulasan hukum trading forex dalam Islam yang perlu diketahui muslim agar tidak salah langkah dalam berinvestasi.

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News