Kenapa dinilai ibadah? Karena memang memberikan utang itu adalah bagian dari membebaskan orang lain dari kesulitan. Karena bagaimanapun, orang yang datang meminta utang itu –biasanya- memang orang yang sedang ditimpa kesulitan finansial yang tidak punya jalan keluar lagi kecuali dengan berutang.
Dalam hadits shahih riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebtu menolong saudaranya.” (HR. Muslim).
Dalam Al-mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (13/113), ulama menerangkan bahwa hukum qardh atau utang piutang itu bisa berubah tergantung situasi dan kondisi. Utang Piutang bisa menjadi wajib dari sisi piutang jika memang pengutang itu dalam keadaan yang sangat mendesak dan butuh pertolongan, yang sekiranya jika tidak diberi akan menyebabkan kebahayaan yang besar. Dan ketika itu si piutang dalam keadaan yang lapang dan berlebih uang, maka yang seperti ini menjadi wajib.
Akan tetapi jika memang pengutang tidak dalam keadaan yang sangat sulit, seperti orang yang berhutang bukan karena sulit, tapi kerana memang ingin memajukan usaha atau sejenisnya, tentu golongan ini tidak sama seperti orang yang kesulitan.
Utang Menjadi Dosa
Selain potensi pahala yang banyak dari memberi utang dan menerima utang, ternyata utang juga bisa menjerumuskan orang ke dalam dosa. Di antara dosa yang ditumbulkan karena utang adalah tidak membayar kepada Allah dan Manusia.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News