skin ads
skin ads
Hikmah

Hukum Utang Piutang Dalam Islam

Kastolani Marzuki · Rabu, 20 Oktober 2021 - 23:42 WIB
Hukum Utang Piutang Dalam Islam
Hukum Utang Piutang Dalam Islam adalah mubah atau boleh. (Foto: ist)

Berutang kepada Allah yakni tidak menjalankan puasa dan sholat. Karena itu, jika lupa belum melaksanakan ataupun sengaja meninggalkan sholat maka harus segera dibayarnya dengan cara meng-qodho.

Yang lebih bahaya lagi, sholat lima waktu ini tidak bisa digantikan oleh orang lain sebagaimana puasa Ramadhan yang bisa dibadalkan atau digantikan orang lain dalam hal ini anak kandung. 

Kedua, utang kepada manusia harus segera ditunaikan atau dilunasi dan tidak boleh ditunda-tunda. Berikut dosa orang yang berutang tidak dibayar:

1. Tidak Masuk Surga

Orang yang meninggal dunia namun masih punya tanggungan utang maka tidak masuk surga. Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنْ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ

"Barangsiapa disaat ruhnya berpisah dengan jasadnya ia terbebas dari tiga hal maka ia akan masuk surga, yaitu; sombong, mencuri ghanimah sebelum dibagi dan hutang."(HR. Ibnu Majah) [No. 2412 Maktabatu Al Maarif Riyadh] Shahih.

2. Jiwanya Tergantung Utangnya

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Jiwa seorang mukmin itu bergantung dengan hutangnya hingga terbayar." (HR. Ibnu Majah) [ No. 2413 Maktabatu Al Maarif Riyadh] Shahih.


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News