3. Mendekati Berangkat Shalat Jumat
Pendapat yang ketiga adalah ketika seseorang mau berangkat untuk menunaikan shalat jumat, maka ia disunnahkan untuk mandi terlebih dahulu, karena yang menjadi penyebab disyariatkan mandi jumat adalah supaya ketika menghadiri shalat jumat itu, ia tidak menyebarkan aroma badan yang tak sedap untuk dicium.
Sebagai contoh, misalkan ia mau berangkat ke masjid jam sepuluh, maka mandinya dilakukan beberapa saat sebelum berangkat, misalkan jam setengah sepuluh, atau jam sembilan.
Adapun jika mandinya dilakukan setelah menunaikan shalat subuh, lalu pergi untuk bekerja terlebih dahulu sampai keluar peluh keringat yang membasahi tubuhnya, kemudian ketika sudah jam setengah dua belas siang, ia baru berangkat ke masjid, maka mandi jumat itu tidak sah.
Pendapat ini diungkapkan Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni bahwa yang berpendapat demikian adalah Imam Malik (w. 179 H).
Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum mandi di hari jumat adalah sunnah, tidak sampai pada derajat wajib.
Di antara ulama yang menyatakan hal demikian adalah Alaudin Al-Hashkafi (w. 1088 H). Dalam kitab Ad-Dur al-Mukhtar, beliau mengatakan, “Disunnahkan mandi besar untuk menunaikan shalat Jumat”.
Selain itu, Az-Zurqani (w. 1099 H). Beliau juga menjelaskan dalam kitabnya yang menjadi syarh dari kitab Mukhtashar Khalil, bahwa hukum mandi besar adalah sunnah.
”Sunnah muakkadah untuk mandi besar bagi orang yang mau mengerjakan shalat jumat pada siang hari (setelah terbit fajar), dan tidak dibenarkan sebelum terbit fajar untuk meniatkannya”.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News