Sebab, puasa qadha Ramadhan merupakan puasa wajib yang niatnya harus diucapkan pada malam hari.
Niat Puasa Qadha Ramadhan ini tidak boleh dicampur dengan niat puasa sunnah. Sebab, qadha puasa itu wajib. Niat harus dilakukan pada malam harinya atau saat makan sahur.
Syarat ini mendasarkan pada Hadits Rasulullah SAW.
“من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له”-
"Siapa yang tidak menetapkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya".
Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, puasa utang Ramadhan menurut ulama hukumnya boleh dicicil dan tidak harus berturut-turut. Juga dibolehkan ketika membayarkannya dijatuhkan pada tiap hari Senin dan Kamis.
"Jumhur ulama tidak mewajibkan dalam mengqadha‘ harus berturut-turut karena tidak ada nash yang menyebutkan keharusan itu," kata Ustaz Ahmad Sarwat.
Sifat qadha' puasa itu adalah mengganti hari-hari yang ditinggalkan dengan puasa di hari-hari lain, dengan jumlah yang sama. Tidak ada ketentuan harus berturut-turut, juga tidak harus disegerakan. Kesempatan untuk mengqadha' itu terbentang luas selama 11 bulan, terhitung sejak tanggal 2 Syawwal hingga akhir bulan Sya'ban tahun berikutnya.
Menurut jumhur, kata-kata ‘berturut-turut’ telah dimansukh hingga tidak berlaku lagi hukumnya. Namun bila mampu melakukan secara berturut-turut hukumnya mustahab menurut sebagian ulama.
Wallahu A'lam
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News