Dalil keharaman nikah mut'ah yakni hadits Rasulullah SAW berikut:
Dari Ar-Rabi’ bin Sabrah Al-Juhani berkata bahwa ayahnya berkata kepadanya bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut’ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat. (HR. Muslim).
Pelaku nikah mut’ah disamakan dengan pezina. Berangkat dari pendapat ini Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu mengganggapnya sebagai sebuah kemungkaran, pelaku nikah mut'ah diancam dengan hukum rajam, karena tidak ada bedanya dengan zina.
Sayyidina Umar telah berkata bahwa Rasulullah SAW memberi izin untuk nikah mut’ah selama tiga hari lalu beliau mengharamkannya. Lebih lanjut tentang pelaku nikah mut'ah ini, fuqaha dari kalangan shahabat agung itu berkata,
"Demi Allah, takkan kutemui seorang pun yang menikah mut’ah padahal dia muhshan kecuali aku merajamnya".
Keharaman nikah mut’ah pada zaman sekarang menjadi semakin nyata keharamannya setelah ditinjau dari perspektif rukunnya. Ketiadaan saksi, wali dan pembatasan masa nikah menjadikan nikah tidak sah. Kesakralan nikah menjadi ternodai dengan kawin kontrak bertopeng nama syariat.
Demikian penjelasan mengenai Nikah Mut'ah dan hukumnya dalam agama Islam, lengkap dengan pengertian dan dalilnya.
Wallahu A'lam
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News