Pemkot Tangerang Larang Warga Bukber Puasa Ramadan

Hasan Kurniawan ยท Selasa, 04 Mei 2021 - 21:39 WIB
Pemkot Tangerang Larang Warga Bukber Puasa Ramadan
Ilustrasi buka puasa. (Foto: Ist)

Penularan Covid-19 pada klaster bukber, kata Liza, tidak serta merta. Tetapi membutuhkan proses selama empat hari kemudian atau sekira 14 hari kedepan.

"Kejadian terburuk, virus yang kita bawa, kita tularkan ke orang tua kita. Mereka punya komorbit, dan terburuk hingga adanya kematian. Ingat, angka kematian tertinggi adalah lansia," katanya.

Adapun, dasar larangan bukber itu ada dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor : 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Bersama di Bulan Ramadan dan Open House atau Halal Bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.


Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News