Illat adalah faktor yang menentukan hukum, dalam kaidah ushul fiqih :
اَلْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وَسَبَبِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمُا
Ada dan tidaknya hukum itu tergantung pada sebab (illat) nya.
Ukuran illat adalah maslahat-mudharat. karena itu berlaku kaidah niat dan illat. Jika niatnya jelek dan menimbulkan mudharat, nilai ibadahnya bisa kurang atau hilang sama sekali. Tetapi jika niatnya bagus dan menimbulkan maslahat (baik secara personal maupun sosial), hukumnya sunnah, bernilai ibadah tinggi.
"Sebagai contoh memakai jubah dan sorban jika niatnya mengikuti Rasulullah SAW bisa bernilai ibadah. Jika murni karena budaya, hukumnya mubah. Tetapi, jika niatnya pamer kesalehan dan dampaknya ujub personal, hukumnya haram karena nilai ibadahnya hilang sama sekali," katanya.
Wallahu A'lam.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News