Perbedaan Khutbah Tabligh dan Dakwah dalam Islam, Pengertian serta Dalil

Kastolani Marzuki ยท Senin, 12 September 2022 - 08:55 WIB
Perbedaan Khutbah Tabligh dan Dakwah dalam Islam, Pengertian serta Dalil
Habib Jindan dalam Tabligh Akbar yang digelar Pemerintah Kabupaten Barito Kuala untuk memperingati Tahun Baru Islam 1444 Hijriah. Selain tabligh, ada metode khutbah dan dakwah.(Foto: dok Pemkab Batola)

Dalam Surat Ali Imran ayat 104 ini, Allah memerintahkan orang mukmin agar mengajak manusia kepada kebaikan, menyuruh perbuatan makruf, dan mencegah perbuatan mungkar. 

Hendaklah di antara kamu, orang mukmin, ada segolongan orang yang secara terus-menerus menyeru kepada kebajikan yaitu petunjuk-petunjuk Allah, menyuruh (berbuat) yang makruf yaitu akhlak, perilaku dan nilai-nilai luhur dan adat istiadat yang berkembang di masyarakat yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, dan mencegah dari yang mungkar, yaitu sesuatu yang dipandang buruk dan diingkari oleh akal sehat. 

Sungguh mereka yang menjalankan ketiga hal tersebut mempunyai kedudukan tinggi di hadapan Allah dan mereka itulah orang-orang yang beruntung karena mendapatkan keselamatan di dunia dan akhirat.

Dari paparan di atas menjelaskan mengenai pentingnya khutbah, tabligh dan dakwah untuk mengajak manusia agar tetap beriman dan berbuat baik melalui khutbah, tabligh dan dakwah.

Berikut perbedaan khutbah tabligh dan dakwah:

1. Khutbah

Dilansir dari Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/MA, berdasarkan makna bahasa, ada beberapa pengertian tentang khutbah. 

Kata khutbah jika berasal dari kata mukhathabah berarti “pembicaraan”; (b) jika berasal dari kata “al-khatbu” (berarti “perkara besar yang diperbincangkan”. Khutbah dapat juga bermakna memberi peringatan, pembelajaran atau nasehat dalam kegiatan ibadah. 

Secara istilah, khutbah adalah menyampaikan pesan tentang takwa sesuai dengan perintah Allah Swt dengan syarat dan rukun tertentu.

Pengertian lian khutbah yakni kegiatan nasihat yang disampaikan kepada kaum muslim dengan syarat dan rukun tertentu yang erat kaitannya dengan sah atau sunnahnya ibadah, sedangkan orang yang melakukan khutbah dikenal dengan istilah khatib.

Umumnya, pelaksanaan khutbah itu, jika dikaitkan dengan shalat, dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu:
a) Khutbah yang dilakukan sebelum shalat, misalnya Khutbah Jum’at
b) Khutbah yang dilakukan sesudah shalat, misalnya Khutbah Shalat ’Idain (Idul Fitri dan Idul Adha), Shalat Khusuf (Gerhana Bulan) dan Shalat Kusuf (Gerhana Matahari), Shalat Istisqa’ (shalat minta hujan), dan khutbah saat Wukuf di Padang Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah).
c) Khutbah yang tidak berkaitan dengan shalat, misalnya Khutbah Nikah.

Di antara beragam jenis khutbah, ada hal yang terpenting untuk diketahui, yakni Khutbah Jum’at. Sebab, Khutbah Jumat memerlukan rukun yang harus dipenuhi agar ibadahnya menjadi sah, dan sesuai dengan aturan. Jika, salah satu rukun tidak terpenuhi, maka khutbahnya tidak sah.


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News