Sempat Disetop, Shalat Tarawih Kilat di Indramayu Kini Kembali Dipadati Jemaah

Andrian Supendi ยท Minggu, 17 Maret 2024 - 21:46 WIB
Sempat Disetop, Shalat Tarawih Kilat di Indramayu Kini Kembali Dipadati Jemaah
Jemaah mengikuti shalat tarawih 23 rakaat plus witir yang hanya dikerjakan dalam waktu 7 menit di masjid Ponpes Quraniyah, Indramayu. (Foto: MPI)

INDRAMAYU, iNews.idShalat tarawih 23 rakaat yang dilaksanakan secara kilat hanya 7 menit kembali digelar di masjid Ponpes Al-Qur'aniyah, Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Shalat sunnah tersebut sebelumnya sempat dihentikan pada 202 lalu dengan alasan tertentu.

Pengurus Pondok Pesantren Al-Qur'aniyah, KH Azun Mauzun mengatakan, pelaksanaan salat tarawih kilat ini merupakan tradisi rutin setiap Ramadhan di ponpes yang dipimpinnya itu sejak tahun 2006. 

Tujuannya, agar para pemuda mau menunaikan salat sunah tersebut dan memperbanyak ibadah di bulan suci Ramadhan.

“Sudah lebih dari lima belas tahun tarawih kilat ini diadakan, yang awalnya memang permintaan dari masyarakat dan santri,” kata Azun, Minggu (17/3/2024).

Azun menjelaskan, alasan salat tarawih dapat berlangsung cepat sebab hanya mengambil rukun-rukunnya saja. Selain itu, bacaan surat yang dibaca pun hanya surat-surat pendek.

"Dipercepat itu setiap surat pendek dibagi empat rakaat, jadi semua dipercepat. Misal, surat Al-Ikhlas dibaca untuk empat rakaat salat, begitu pun rakaat selanjutnya seperti surat An-nas untuk empat rakaat," kata dia.

Azun menyampaikan, Jemaah shalat tarawih kilat ini khusus hanya boleh diikuti oleh kaum laki-laki yang masih muda, seperti para santri dan pemuda setempat yang berumur di bawah 40 tahun.

"Untuk jamaah salat tarawih ini khusus anak muda dengan usia di bawah 40 tahun, tidak ada perempuan dan tidak ada lansia," ujar dia.

Azun mengungkapkan, tarawih super kilat itu sebelumnya sempat ditiadakan pada Ramadhan 2022 lalu. Saat itu, pihak pondok pesantren menindaklanjuti imbauan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Indramayu untuk meniadakan tarawih kilat.

Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News