Niat Zakat Fitrah untuk Istri / Suami
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an zaujati fardhon lillaahi ta'aala.
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘aalaa”
4. Makanan Pokok (beras) kita berikan langsung kepada yang berhak atau diserahkan kepada panitia baik di Masjid, Musala atau lainnya.
5. Menyerahkan tepat waktu sesuai dengan permintaan panitia, atau kita bagikan sendiri kepada yang berhak pada malam idul fitri atau pagi harinya sebelum shalat Idul Fitri
6. Panitia menerima zakat dengan berdoa :
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ، وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْراً، وبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أبْقَيْتَ
Aajarakallahu fiimaa a'athita waja'alahu laka thohuuran, wabaaraka laka fiima abqaita.
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala kepadamu dalam apa yang telah engkau berikan, dan semoga Allah menjadikan apa yang engkau berikan kesucian bagimu, dan semoga Allah memberkatimu di dalam harta yang telah engkau sisihkan".
Sedangkan bagi orang yang memberikan zakat juga disunnahkan membaca doa berikut:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Ya Rabb kami. Terimalah dari kami, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
Ya Allah, jadikan zakatku ini keuntungan dan jangan Engkau jadikan sebagai kerugian.
7. Panitia bertanggung jawab membagikan kepada yang berhak
menerimanya.
Pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan secara langsung kepada mustahik dan boleh juga melalui amil zakat. Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah saat terbenamnya matahari pada penghabisan Ramadan (malam takbiran) sampai sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
Tidak ada larangan zakat fitrah dibayarkan sebelumnya yaitu mulai tanggal 1 Ramadan. Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah shalat Idul Fitri, maka dianggap sebagai sedekah biasa.
Dalam hadits disebutkan:
“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri, zakatnya diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat idul fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah.” (HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas )
Waktu Bayar Zakat Fitrah
- Waktu wajib yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan samapai menjelang Shalat Idul Fitri
- Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri
- Waktu afdal (lebih baik) yaitu sesudah shalat subuh tanggal 1 Syawal sebelum pergi ke shalat Idul fitri.
- Waktu mubah (boleh) yaitu sejak tanggal 1 Ramadan sampai dengan akhir bulan Ramadan.
- Waktu makruh yaitu sesudah shalat idul fitri sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
- Wallahu A'lam
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News