JAKARTA, iNews.id – Sholat Tahajud merupakan sholat sunah yang memiliki keutamaan di dalamnya. Karena itu, sholat tahajud dianjurkan dikerjakan oleh muslim baik laki-laki maupun perempuan. Lalu, apakah ada tata cara khusus sholat tahajud bagi perempuan? Berikut penjelasannya.
Sholat tahajud dilaksanakan setelah tidur meski hanya sebentar. Hal ini sesuai makna tahajud yang berarti sholat yang dikerjakan sesudah tidur. Ini adalah waktu Sholat Tahajud paling Mustajab menurut para ulama.
Dalil sholat tahajud ini disebutkan dalam Al Quran, Surat Al Isra ayat 79. Allah SWT berfirman :
وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّـحْمُوْدًا
Latin: Waminal laili fatahajjad bihii naafilatan laka 'asaa an yab'atsaka rabbuka maqaaman mahmuudaa
“Dan pada sebagian malam hari bertahajud lah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Surat Al-Isra:79)
Karena itulah, Allah SWT memerintahkan kepada Rasul-Nya dan umat Nabi SAW untuk menghidupkan malam hari dengan sholat tahajud.
Tata Cara Sholat Tahajud Perempuan
Tata cara sholat yang benar bagi perempuan ini sebenarnya sama dengan laki-laki mulai rukun, syarat, dan bacaan niatnya. Namun, yang perlu diperhatikan bagi perempuan dalam sholat adalah bagaimana menutup aurat mulai tangan sampai kaki kecuali wajah dan dua telapak tangan, memelankan suara dan ketentuan lainnya.
Jumlah rakaat sholat tahajud tidak dibatasi, tetapi paling sedikit dua rakaat. Yang paling utama adalah 11 rakaat atau 13 dengan dua rakaat salat iftitah.
Cara mengerjakannya yang baik adalah setiap dua rakaat diakhiri satu salam. Sebagaimana diterangkan oleh Rasulullah SAW :“ Sholat malam itu, dua-dua.” (HR Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, para ulama secara mayoritas telah bersepakat berdasarkan dalil-dalil yang ada untuk menetapkan bahwa batas aurat seorang perempuan termasuk dalam sholat adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tapak tangan.
Dalam bahasa arab, disebutkan jami'u badaniha illa al-wajha wal kaffaini (seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua tapak tangan). Tapak tangan ini mencakup bagian dalam dan luarnya. Sehingga batas mulainya aurat adalah pada pergelangan tanganya (ar-risghu). Dengan demikian, ketika ada seorang perempuan shalat dengan terlihat punggung tangannya, belum termasuk terlihat auratnya. Sebab punggung tangan bukan termasuk aurat, jadi memang boleh terlihat.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News