Lanjutan Khutbah I
Ayat di atas mengajarkan kepada kita bahwa berqurban merupakan ujian dari Allah atas kesabaran kita. Apakah kita bersabar ketika Allah menuntut kita untuk mengorbankan sebagian harta yang kita cintai, sebagaimana Ibrahim dapat bersabar saat Allah menuntut ia mengorbankan harta kecintaannya, yaitu putranya sendiri.
Beruntunglah kita yang hanya diperintahkan untuk berqurban dengan hewan, dan bukan dengan menyembelih darah daging sendiri. Malulah kita terhadap Ibrahim yang rela menyembelih puteranya, jika kita mampu namun enggan untuk menyembelih sekadar seekor hewan qurban yang tiada berharga sedikitpun dibanding nyawa Ismail.
Dan lihatlah!… Allah tidak akan pernah mensia-siakan kesabaran, ketaatan dan pengorbanan hamba-hambanya. Allah SWT pun berfirman Surah as-Shâffât ayat 107-111:
وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ. وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآخِرِينَ. سَلَامٌ عَلَى إِبْرَاهِيمَ. كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ. إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: Dan kami tebus anak itu (Ismail) dengan seekor sembelihan yan besar. Kami abadikan untuk Ibrahim pujian yang baik di kalangan kaum-kaum sesudahnya. Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim. Demikianlah Kami membalas orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.
Betapa mulia, Allah SWT sendiri yang menyematkan predikat-predikat keagungan dan kemuliaan kepada Ibrahim dan Ismail ‘alayhimassalaam: as-Shaabiriin (hamba yang senantiasa bersabar), al-Muhsiniin (hamba yang senantiasa berbuat baik) dan al-Mu`minîn (hamba yang senantiasa kokoh dan teguh dalam keimanannya).
Sidang Jum’at yang dirahmati Allah SWT.
Dalam syariat Islam, tradisi qurban para nabi di atas kemudian dilestarikan melalui firman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:
فصلّ لربّك وانحر
Artinya: Maka shalat (Iedul Adha)-lah kamu kemudian berqurbanlah.
Perintah Allah tersebut kemudian dipertegas oleh sabda Rasulullah Saw:
عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: من وجد سعة و لم يضحّ فلا يقربنّ مصلانا (رواه ابن ماجه و أحمد)
Artinnya: Dari Abi Hurayrah ra, Rasulullah Saw bersabda: Barang siapa yang mampu namun tidak berqurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat shalat (Iedul Adha) kami (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Dari hadits di atas, maka Imam Abu Hanifah, Imam Maliki ibnu Anas dan Imam Ahmad ibnu Hanbal berpendapat bahwa berqurban wajib hukumnya bagi yang mampu. Adapun madzhab As-Syafi’i menyatakan bahwa berqurban adalah sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat ditekankan), bahkan termasuk fardhu kifayah.
Ma’aasyiral mu’miniin rahimakumullaah.
Tentang syariat qurban, beberap hal perlu kita garis bawahi dan perhatikan, antara lain:
Pertama, sebagaimana semua amal ibadah lainnya, ibadah qurban ada yang diterima oleh Allah SWT, ada juga yang tidak diterima. Sebagaimana telah dikisahkan di dalam Surah Al-Mai`idah ayat 27 di awal khutbah ini, bahwa Allah menerima qurban dari Habil dan tidak menerima qurban dari Qabil. Ayat di atas diakhiri dengan firman Allah:
إنما يتقبلُ الله من المتقين
Artinya: Sesunggunya Allah hanya menerima (qurbannya) orang-orang yang bertaqwa.
Prinsip taqwa dalam berqurban ini kembali dipertegas di dalam Surah Al-Hajj ayat 37:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُم…
Artinya: Daging hewan qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketaqwaan kalian…
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News