Hukum Membagikan Daging Kurban ke Non Muslim

Kastolani Marzuki ยท Jumat, 23 Juli 2021 - 09:38 WIB
Hukum Membagikan Daging Kurban ke Non Muslim
Umat Muslim di Denpasar Bali membagikan daging kurban ke warga beragama Hindu. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

Syeikh Ibnu Qudamah mengatakan bahwa boleh hukumnya memberi daging qurban kepada non muslim. Karena daging itu makan mereka juga dan dibolehkan mereka memakan daging. Kebolehannya sebagaimana kita dibolehkan memberi makanan bentuk lainnya kepada mereka. Dan karena memberi daging qurban kepada mereka sama kedudukannya dengan sedekah umumnya yang hukumnya boleh.

Kesimpulan dari pendapat-pendapat yang agak saling berbeda ini adalah bahwa secara umum para ulama cenderung kepada pendapat yang pertama, yaitu pendapat yang membolehkan. Khususnya bila non muslim itu termasuk faqir yang sangat membutuhkan bantuan.

Ahmad Sarwat menjelaskan, golongan penerima daging qurban dalam Islam yakni orang yang berqurban dan keluarganya. Selain itu, tetangga sekitar dan kerabat, serta fakir miskin. 
Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah." (HR Bukhari 5567, Muslim 1972).

Lalu oleh para ulama hadits itu disimpulkan bahwa jatahnya adalah sepertiga bagian boleh dimakan oleh yang berqurban atau buat keluarganya, sepertiganya boleh disedekahkan kepada fakir miskin dan sepertiga sisanya boleh dihadiahkan kepada kerabat, tetangga atau siapa pun yang diinginkan. 

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News