JAKARTA, iNews.id - Hukum menonton film dewasa menurut Islam menarik diulas karena banyak yang menganggapnya hal biasa. Padahal, dalam Islam, sangat menekankan bagi semua orang untuk selalu menjaga pandangan dari hal-hal yang berbau maksiat.
Dalam Alquran pun jelas ditegaskan untuk tidak mencoba-coba mendekati perbuatan zina. Dalam Surat Al Isra ayat 32, Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Latin: Walaa taqrabu zinaa innahuu kaana faakhisyatan wasaaa a sabiilaa.
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Isra: 32).
Dalam ayat ini, Allah swt melarang para hamba-Nya mendekati perbuatan zina. Maksudnya ialah melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan, seperti pergaulan bebas tanpa kontrol antara laki-laki dan perempuan, membaca bacaan yang merangsang, menonton film yang mengumbar sensualitas perempuan, dan merebaknya pornografi dan pornoaksi.
Larangan melakukan zina diungkapkan dengan larangan mendekati zina untuk memberikan kesan yang tegas, bahwa jika mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang apalagi melakukannya.
Lantas, bagaimana hukumnya dengan menonton film dewasa? Berikut penjelasannya.
Hukum Menonton Film Dewasa Menurut Islam
Dilansir dari Al Hikam Jurnal Hukum Pidana Islam, ulama berbeda pendapat mengenai hukum menonton film dewasa atau video porno, khususnya bagi pasangan suami istri atau orang yang sudah menikah.
Pendapat pertama mengatakan, bahwa melihat film dewasa atau video porno bagi pasangan suami istri diperbolehkan. Pandangan ini dirujukan kepada apa yang dikemukakan oleh Syihabuddin al-Qalyubi.
Beliau berpendapat bahwa haram melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyah, meskipun itu sudah terpisah darinya, seperti kuku atau rambut kemaluannya.
Keharaman melihat ini juga meliputi melihatnya dari balik kaca atau kain tenun yang tipis atau dari dalam air yang jernih. Namun jika melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin tidaklah diharamkan walaupun disertai dengan dengan syahwat.
Adapun video porno diqiyaskan dengan tayangan yang merupakan hasil dari pantulan cermin sehingga aurat tidak dilihat secara langsung.
Pendapat kedua, haram melihat film dewasa atau video porno yakni melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram atau selainnya, selain istri, jika menimbulkan syahwat adalah haram. Bahkan keharaman ini menurut Ali asy-Syibramalisi mencakup juga keharaman melihat benda-benda mati (al-jamadat).
Dalam kitab at-Tajrid li Naf al-‘Abid dikatakan: Adapun melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram dan selainnya, selain istri dan budaknya, secara pasti adalah haram (Syarh Muhammad ar-Ramli). Dalam hal ini, Ali Asy Syibramalisi menyatakan bahwa keumuman keharaman ini meliputi benda-benda mati. Karenanya, haram melihat benda-benda mati dengan disertai syahwat”.(Sulaiman al-Bujairimi).
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News