Dengan mengacu kepada pandangan kedua ini, maka menontong video porno bagi suami istri adalah haram. Sebab, melihat benda mati saja jika disertai dengan syahwat itu hukumnya haram.
Sedangkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menyatakan keharaman pornografi dan pornoaksi yang sesuai dengan Alquran dan Sunnah dan beberapa kaidah fikih. Adapun untuk kepetingan medis, hukumnya adalah mubah sesuai dengan kaidah fikih yang mengatakan: “Sebuah hajat (kebutuhan) baik umum maupun khusus bisa menempati posisi darurat”. (Asjumi Abdurahman,2007).
Melihat film dewasa bagi suami istri hukumnya haram dengan dasar surah An-Nur/24:30-31. Ayat ini memerintahkan untuk menjaga pandangan yang berlaku baik laki-laki maupun perempuan tanpa memperhatikan apakah keduanya dalam hubungan sebagai suami istri atau tidak. Hukum ini merupakan hukum ‘ainiyah tanpa memandang relasi kekeluargaan dan sejenisnya.
Hubungan suami istri tidak berimplikasi pada kebolehan melihat aurat wanita atau pria ajnabiyah sekalipun untuk kepentingan hubungan suami istri.
Kemaluan adalah aurat mughalladhah yang telah disepakati akan keharaman membukanya dihadapan orang lain dan haram pula melihatnya, bahkan kalau aurat ini ditutup dengan pakaian tetapi tipis atau menampakkan bentuknya, maka ia juga terlarang menurut syara. (Yusus al-Qadrawi, 1995).
Kedudukan menonton video porno dapat diqiyaskan pada perbuatan melihat aurat laki-laki ataupun perempuan yang bukan mahram. Hal ini karena melihat dengan perantaraan media baik cermin, layar televisi, layar hendphone dan lain sebagainya bisa dikatakan sama dengan melihat secara langsung.
Picu Ilusi dan Halusinasi
Dampak perbuatan ini akan menghasilkan ilusi dan halusinasi dalam otak manusia sehingga menimbulkan efek bangkitnya syahwat. Hal ini hukumnya haram karena statusnya sama dengan berzina.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News