Dalam salah satu Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya: Telah ditentukan atas anak Adam (manusia) bagian zinanya yang tidak dapat dihindarinya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua teliga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah dengan meraba atau dengan memengang (wanita yang bukan mahram), zina kaki adalah melangkah dan zina hati adalah menginginkan dan berangan-angan, lalu semua itu dibenarkan atau didustakan oleh kemaluannya.
Penjelasan dari hadis tersebut bahwa zina mata adalah memandang yaitu seseorang jika melihat perempuan yang bukan mahramnya maka termasuk zina mata. Apalagi menonton tayangan-tayangan wanita yang terbuka auratnya atau film porno atau melihat majalah porno dan sebagainya.
Hadis ini mengisyaratkan larangan untuk terikat dengan wanita (yang bukan mahramnya) yaitu dengan suaranya, memandang kepadanya, meyentuhnya, berjalan kepadanya dan juga keinginan dan angan-angan terhadapnya.
Oleh karena itu manusia yang berakal dan menjaga harga dirinya berhati-hati terhadap anggota tubuhnya agar tidak terikat dengan wanita selain istrinya.
Demikian ulasan mengenai hukum melihat film dewasa menurut Islam yang perlu muslim ketahui agar tidak terjerumus ke perbuatan zina.
Wallahu A'lam
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News