skin ads
skin ads

Syarat dan Rukun Dalam Berkurban, Simak Tata Cara Penyembelihan Hewan yang Benar

Kastolani Marzuki · Rabu, 06 Juli 2022 - 18:30 WIB
 Syarat dan Rukun Dalam Berkurban, Simak Tata Cara Penyembelihan Hewan yang  Benar
Syarat dan rukun dalam berkurban berikut tata cara penyembelihan hewan yang baik dan benar perlu diketahui. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Syarat dan rukun dalam berkurban penting diketahui bagi muslim yang akan menjalankan ibadah kurban di Bulan Dzulhijjah. Apa saja syarat dan rukun dalam berkurban?

Kurban adalah syariat yang ditetapkan Allah SWT. Bahkan, sejak nabi Adam alaihisalam sudah ada syariat kurban. Hal ini dapat dipahami dari kisah Qabil dan Habil, dua putra Nabi Adam as yang bertengkar karena qurban salah satunya tidak diterima. 

Dalam Al Quran, Allah SWT berfirman:

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ

"Ceritakanlah kepada mereka kisah dua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mem­persembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). (QS. Al Maidah: 27).

Ibadah kurban kemudian diikuti Nabi Ibrahim alaihisalam ketika diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyembelih putra tercintanya Nabi Ismail as. Lalu, digantinya oleh Allah SWT dengan seekor domba yang didatangkan dari surga.

Allah SWT berfirman:

وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ (104) قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ (105) إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلاءُ الْمُبِينُ (106) وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ 

Artinya Dan Kami panggillah dia, "Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, "sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. 

Ibadah kurban kemudian diwarisi Nabi Muhammad SAW. Karena itu, umat Islam harus selalu meneladani Rasulullah dan menjalankan seluruh sunnahnya agar mendapat banyak keutamaan kelak di akhirat. 

Syarat dan Rukun dalam Berkurban

Kurban hukumnya Sunah Muakad atas orang yang memenuhi syarat-syaratnya. Kurban berarti pendekatan diri atau mendekatkan diri. Istilah lain yang biasa digunakan adalah Nahr (sembelihan), dan Udliyyah (sembelihan atau hewan sembelihan).

Sedangkan dalam pengertian syariat kurban ialah menyembelih binatang ternak yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan pada Hari Raya (selepas salat hari raya Idul Adha) dan hari-hari Tasyrik yaitu, 11, 12, dan 13 Zulhijjah semata-mata untuk beribadah dan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Berikut 4 syarat dalam berkurban:

1. Beragama Islam
2. Merdeka (bukan hamba) 
3. Baligh dan berakal
4. Mampu untuk berkurban. 

Orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban, tercela dalam pandangan Islam. Mereka beralasan dengan firman Allah SWT, yang artinya : {فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ}

 “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah” (QS. Al-Kautsar: 2).

Dan hadits Nabi saw :

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Dari Abi hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News