skin ads
skin ads

Syarat dan Rukun Dalam Berkurban, Simak Tata Cara Penyembelihan Hewan yang Benar

Kastolani Marzuki · Rabu, 06 Juli 2022 - 18:30 WIB
 Syarat dan Rukun Dalam Berkurban, Simak Tata Cara Penyembelihan Hewan yang  Benar
Syarat dan rukun dalam berkurban berikut tata cara penyembelihan hewan yang baik dan benar perlu diketahui. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Syarat Hewan Kurban

Hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An`aam yaitu hewan yang diternakkan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya yaitu, unta, sapi, kerbau, domba atau kambing. Seekor kambing atau domba hanya untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.

Diriwayatkan dari Al-Barra, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

"أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرها، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضها، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعها، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنقِي"

Ada empat macam hewan yang tidak boleh dipakai untuk kurban, yaitu: Hewan yang buta, yang jelas butanya; hewan yang sakit, yang jelas parah sakitnya; hewan yang pincang, yang jelas pincangnya; dan hewan yang patah tulang kakinya, tak dapat disembuhkan. Hadits riwayat Imam Ahmad dan ahlus sunan, dinilai sahih oleh Imam Turmuzi.

Adapun syarat hewan kurban adalah sebagai berikut: 

1. Termasuk Al-An'am atau Hewan Ternak

Yang dimaksud dengan al-an'am adalah hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing. Sedangkan unggas seperti ayam, itik, bebek, angsa, kelinci dan sejenisnya, tidak termasuk al-an'am.

2. Tsaniyah

Hewan yang sudah mengalami copot salah satu giginya (tsaniyyah). Yang dimaksud dengan gigi adalah salah satu gigi dari keempat gigi depannya, yaitu dua di bawah dan dua di atas. Boleh jantan atau betina meski diutamakan yang jantan karena bisa menjaga populasi.

3. Tidak Ada Cacat

Hewan itu tidak boleh yang buta tidak melihat, atau ada cacat parah di matanya, atau picak (aura’). Hewan yang dalam keadaan sakit parah tidak boleh dijadikan hewan sembelihan udhiyah. 

4. Tidak Pincang

Hewan yang dalam keadaan patah kaki hingga pincang dan tidak mampu berjalan ke tempat penyembelihannya, termasuk hewan yang tidak boleh dijadikan hewan persembahan.

5. Tidak Kurus Kering

Hewan yang kurus kering tinggal tulang belulang saja, tentu sangat tidak layak untuk dijadikan persembahan kepada Allah SWT.
Selain itu bila hewan itu kurus kering, dagingnya tentu menjadi sedikit sehingga kurang bisa dijadikan salah satu sumber makanan.

6. Tidak Makan kotoran

Hewan yang memakan kotoran dan benda-benda yang najis tentu tidak boleh dimakan dagingnya, kecuali setelah mengalami karantina. 

7. Cukup umur

Hewan kurban seperti Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun. Sapi dan kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun. Kambing sekurang-kurangnya 2 tahun. Domba sekurang-kurangnya 1 tahun.

Syarat orang yang menyembelih hewan kurban

  1. Beragama Islam
  2. Berakal sehat
  3. Bukan orang gila atau sedang mabuk
  4. Mumayiz 


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News