JAKARTA, iNews.id - Tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan beserta doanya penting diketahui tiap Muslim. Mengkafani merupakan salah satu bentuk pemulasaran atau pengurusan jenazah dalam Islam.
Dalil pengurusan jenazah yakni hadits Nabi SAW sebagai berikut:
“Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi saw., ia berkata : “ segerakanlah urusan jenazah, jika ia orang baik, maka itulah yang sebaik-baiknya yang kamu segerakan, dan jika bukan orang baik, maka itulah orang yang seburuk-buruknya yang kamu buang ke kuburnya dari pundak kamu, yaitu memasukkannya ke dalam liang lahat". (HR. Bukhari Muslim).
Salah satu bentuk mengurus jenazah yakni mengkafani mayit dengan sebaik-baiknya.
Rasulullah SAW bersabda:
"Bilamana seseorang di antara kamu mengafani (jenazah) saudaranya (sesama muslim) hendaklah melakukan dengan baik”. (HR. Muslim).
Sutomo Abu Nashir Lc dalam bukunya Pengantar Fiqih Jenazah, Rumah Fiqih Publishing, hukum mengkafani jenazah adalah fardlu kifayah. Artinya, kewajiban yang dibebankan kepada tiap Muslim itu gugur jika sudah ada yang mengerjakannya. Kecuali bila hanya terdapat satu orang, maka hukumnya fardlu ‘ain.
Inti dari mengkafani jenazah adalah membungkusnya secara rapat (kecuali untuk kasus jenazah tertentu) dengan kain kafan. Tidak ada teknis khusus yang menjadi pakem dalam mengkafani jenazah.
Bahkan kalau hanya untuk melaksanakan kewajiban kifayah ini, menutupkan kain kafan pada auratnya saja itu sudah dikatakan sah. Meskipun hanya dengan sehelai kain. Minimal inilah pandangan salah satu madzhab fiqih yaitu madzhab syafi’i.
Argumentasi ulama syafi’iyyah adalah Rasulullah SAW pernah memerintahkan para shahabat untuk menutupi kekurangan kain kafan Mush’ab ibn ‘Umair yang cuma sehelai itu, hanya dengan rumput.
Namun dalam rangka memuliakan jenazah, tentu jika memang memungkinkan perlu melakukan dengan cara yang sesempurna mungkin. Sebagaimana sabda nabi, “maka hendaklah ia mengkafaninya dengan baik”.
Batas minimal kafan adalah satu helai yang menutupi seluruh badannya kecuali bagi mereka yang meninggal saat ihram di kota suci.
Sebelum mengetahui tata cara mengkafani jenazah baik laki-laki maupun perempun, ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui sebagaimana dilansir dari Buku Fikih 10 Madrasah Aliyah sebagai berikut:
Ketentuan dalam Mengkafani Jenazah
1. Kain yang digunakan hendaklah bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh.
2. Kain kafan hendaklah berwarnah putih.
3. Jumlah kain kafan bagi laki-laki hendaklah tiga lapis, sedangkan perempuan lima lapis.
4. Sebelum digunakan untuk membungkus, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian.
5. Tidak berlebihan dalam mengafani jenazah.
6. Dalam mengkafani juga sebaiknya ada tambahan kapas secukupnya yang telah diberi wewangian pada anggota tubuh yang berlubang meliputi:
a. Mata
b. Lubang hidung
c. Telinga
d. Mulut
e. Dubur
Demikian juga pada anggota sujud, meliputi:
a. Jidat
b. Hidung
c. Kedua siku
d. Telapak tangan
e. Jari-jari telapak kaki
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News