skin ads
skin ads
Hikmah

Ushul Fiqh: Sejarah, Kaidah, Tujuan & Manfaat Mempelajarinya

Kastolani Marzuki ยท Jumat, 29 Oktober 2021 - 19:25 WIB
Ushul Fiqh: Sejarah, Kaidah, Tujuan & Manfaat Mempelajarinya
Ushul Fiqh merupakan metode penggalian hukum Islam dari dalil-dalil dalam Alquran. (Foto:

JAKARTA, iNews.id - Dalilnya Mana? Pertanyaan itu kerap terdengar di masyarakat terutama jika berkaitan dengan pekerjaan ibadah. Dengan ushul fiqh, bisa diketahui apakah itu hukumnya halal, haram, sunnah, wajib atau sunnah.

Di sini letak pentingnya ushul fiqh, sejarah, kaidah serta tujuan dan manfaat mempelajarinya.

Tim Asatid Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Isnan Ansory menjelaskan, Ilmu Ushul Fiqih sebagaimana didefinisikan para ahlinya (ushuliyyun) adalah Ilmu pengetahuan yang membahas tentang dalil-dalil fiqih yang bersifat global, dan metode penyimpulan (hukum) dari dalil-dalil tersebut, serta kondisi (prasyarat) mustafid/mujtahid (yang memiliki otoritas dalam proses tersebut”. 

Dengan demikian dapat dipahami bahwa salah satu fungsi dari ilmu ushul fiqih adalah melakukan pemberian dalil –di antaranya Alquran dan Sunnah– kepada hukum fiqih. Atau ilmu yang berfungsi menganalisa sebuah dalil untuk disimpulkan hukumnya yang bersifat aplikatif (fiqih).

Ushul Fiqh ini terdiri atas dua kata, yakni “ushul” yang merupakan jamak dari kata “ashl” yang artinya pondasi bangunan, dan kata “Fiqh yang artinya pemahaman.

Ilmu Ushul Fiqih dikatagorikan sebagai ilmu alat yang berfungsi layaknya sebuah metodologi dalam rangka memahami teks-teks wahyu (Alquran dan Sunnah) dan tata cara interaksi yang benar terhadap wahyu.

Hal ini karena Alquran dan Sunnah sebagai sumber hukum Islam, pada saat diturunkan tidaklah berbentuk sistematis dan baku layaknya sebuah ajaran yang aplikatif dan siap guna, meskipun pada masa kenabian dan shahabat telah dilaksanakan apa adanya berdasarkan arahan Rasulullah SAW sebagai penafsir Alquran pertama. 


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News