skin ads
skin ads
Hikmah

Ushul Fiqh: Sejarah, Kaidah, Tujuan & Manfaat Mempelajarinya

Kastolani Marzuki · Jumat, 29 Oktober 2021 - 19:25 WIB
Ushul Fiqh: Sejarah, Kaidah, Tujuan & Manfaat Mempelajarinya
Ushul Fiqh merupakan metode penggalian hukum Islam dari dalil-dalil dalam Alquran. (Foto:

Ijma’ sebagai sumber hukum ketiga telah pula teraplikasikan pada masa shahabat melalaui syura yang dilakukan oleh para khalifah rasyidah. Bahkan konsep maslahah/istishlah yang di kemudian hari menjadi dalil tersendiri, secara demonstratif telah dilakukan para shahabat sebagaimana terlihat dari keputusan Abu Bakar ash Shiddiq untuk mengumpulkan Alquran dalam satu mushaf, keputusan Umar bin Khathtahab dalam menciptakan sistem penjara, pajak, pengelolaan tanah-tanah rakyat hasil peperangan, demikian pula keputusan Utsman bn Affan dalam penyatuan bacaan al Qur’an, serta putusan Ali bin Abi Thalib dalam memindahkan pusat kekuasaan dari Madinah ke Kufah.

Sedangkan fase kedua dari sejarah perkembangan Ilmu Ushul Fiqih ditandai dengan terpolarisasikan manhaj istinbath hukum para ulama saat itu menjadi dua mazhab besar; Mazhab Ahlu al atsar yang berpusat di Hijaz dan Mazhab Ahlu ar Ra’yi yang berpusat di Irak. Hingga akhirnya ilmu ini mulai tersistematisasikan dalam bentuk awalnya oleh Imam Muhammad bin Idris asy Syafi’i (w. 204 H) melalui karyannya ‘ar Risalah’. 

Imam Khathib ar Ray ar Razi (w. 606 H) berkata, “Seluruh manusia sepakat bahwa orang yang pertama kali merumuskan ilmu ushul fiqih adalah imam asy Syafi’i, ialah yang mentertibkan bab-banya dan membeda-bedakan sebagian objeknya atas objek lainnya.” Dan Imam al Isnawi (w. 772 H) berkata:

"كَانَ إمامنا الشَّافِعِي رَضِي الله عَنهُ هُوَ المبتكر لهَذَا الْعلم بِلَا نزاع وَأول من صنف فِيهِ بِالْإِجْمَاع"

“Imam kami, asy Syafi’i ra adalah orang yang pertama kali menulis ilmu ini berdasarkan ijma’.


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News