skin ads
skin ads
Hikmah

Ushul Fiqh: Sejarah, Kaidah, Tujuan & Manfaat Mempelajarinya

Kastolani Marzuki ยท Jumat, 29 Oktober 2021 - 19:25 WIB
Ushul Fiqh: Sejarah, Kaidah, Tujuan & Manfaat Mempelajarinya
Ushul Fiqh merupakan metode penggalian hukum Islam dari dalil-dalil dalam Alquran. (Foto:

Sebab inilah, para ulama berdasarkan bimbingan Alquran dan Sunnah merumuskan sebuah ilmu yang kemudian berfungsi untuk mensistematisasikan ajaran-ajaran Islam hingga siap guna. 

Ilmu itu kemudian dikenal dengan ilmu Fiqih, sedangkan alat untuk mensistematisasikannya dan menjadikan produk hukum dalam ilmu fiqih itu bersifat argumentatif, dikenal dengan ilmu Ushul Fiqih.

Sejarah Ushul Fiqih

Ilmu Ushul Fiqih sebagaimana rumusan ilmu-ilmu syar’i lainnya (seperti ilmu tafsir, ilmu hadist, ilmu bahasa Arab, dll) pada awalnya tidaklah berbentuk sistematis dan siap pakai pada awal perkembangannya. Setidaknya ilmu ini mulai terasa bersifat sistematis pada akhir abad kedua hijriyyah ketika Imam asy Syafi’i (w. 204 H) mulai merumuskannya dalam sebuah karya yang berjudul ar Risalah.

Untuk melihat sejarah perkembagan ilmu Ushul Fiqih, setidaknya bisa dipetakan menjadi beberapa fase. Pertama: Benih Ilmu Ushul Fiqih; Kedua: Sistematisasi awal Ilmu Ushul Fiqih; Ketiga: Sistemastisasi kedua ilmu Ushul Fiqih; Keempat: Masa keemasan (izdihar); Kelima: Pengembangan dalam bentuk syuruh dan mukhtasharat; dan Keenam: Pengembangan dalam bentuk taisir/tashil.

Fase pertama dalam sejarah perkembangan Ilmu Ushul Fiqih dimulai sejak masa kenabian dan berakhir pada masa awal tabi’in. Pada masa ini karya-karya Ilmu Ushul Fiqih belumlah ditemukan dan dirumuskan, namun substansi dari ilmu ini sudah teraplikasikan dengan baik dan utuh. 

Sebagaimana Alquran dan Sunnah yang merupakan objek terpenting dalam kajian Ilmu Ushul Fiqih, maka Alquran dan Sunnah sesungguhnya sudah teraplikasikan dengan sangat baik pada masa ini. Bahkan secara implisit maupun eksplisit Nabi Muhammad saw telah pula mengajarkan secara aplikatif dalil qiyas, dan bagaimana meng-ististinbath hukum dari lafal-lafal al Qur’an yang bersifat umum maupun khusus, mutlak maupun muqayyad, dll.


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News