Adapula pendapat yang kontra tentang hukum kurban online. Yaitu terletak pada hukum sunnah yang tidak bisa dilakukan, saat menunaikan kurban secara online. Hukum sunnah tersebut yaitu:
Tidak bisa menyembelih atau menyaksikan penyembelihan kurban secara langsung. Tidak bisa memakan daging yang dikurbankan sendiri, secara langsung. Tidak mengetahui kepastian waktu penyembelihan, sehingga tidak dapat menjalankan sunnah memotong kuku setelah hewan kurban disembelih.
Namun, di tengah hal kontra tersebut, tidak menjadikan hukum kurban online menjadi haram. Sebab tidak ada dalilnya melarang hukum kurban online. Sehingga hukumnya diperbolehkan.
Dalam berkurban, yang dilihat bukanlah bagaimana memakan daging hewan yang dikurbankan, bukan pula tentang seberapa banyak kenalan dan kerabat memakan hewan yang kita kurbankan.
Melainkan, Allah melihatnya dari ketakwaan, dari keikhlasan kita menjalani ibadah kurban. Walaupun tidak dapat menyaksikan penyembelihan secara langsung, atau tidak dapat memakan dagingnya, itu bukanlah hal besar yang membuatjadi berdosa.
Allah berfirman dalam Quran Surat Al-Hajj ayat 37,
{لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ (37) }
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Hajj: 37)
Hukum kurban online tidak bernilai haram. Justru dengan melalui kurban online, dapat memperluas syiar Islam, serta menebar daging kurban lebih luas.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News