Hikmah

Hukum Kurban Online Menurut Ulama dan Dalilnya

Kastolani Marzuki ยท Senin, 19 Juli 2021 - 19:29 WIB
Hukum Kurban Online Menurut Ulama dan Dalilnya
Hukum kurban online masih menjadi perdebatan meski dihukumi boleh. (Foto: Antara)

Lembaga Amil

Agar tujuan kurban online dapat berjalan dengan baik,  perlu memilih lembaga yang amanah dan tepat untuk menjalankan wakalah. Imam Jalaluddin Al Mahali berpendapat tentang syarat lembaga yang menjalankan wakalah, dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin yang berbunyi:

“Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertan ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang kurban, dan membagikan zakat.”

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA mengatakan,  menyembelih sendiri hewan kurban bukan menjadi syarat sah, melainkan hanya menjadi keutamaan. Bila seseorang belum mampu mengerjakannya, atau berhalangan karena suatu hal, maka boleh saja penyembelihan hewan itu diwakilkan kepada orang lain.

Namun bicara sunnah, fadhilah, syiar dan ritual ibadah, maka akan  kehilangan banyak hal dengan cara kurban online. Sebab yang jadi inti ibadah yaitu penyembelihan dan doanya, ternyata malah dilakukan orang lain. 

Qurban bukan produk ibadah yang tujuannya semata-mata sosial, tetapi lebih merupakan ibadah ritual, meski ada sedikit unsur sosialnya.

Penyembelihan hewan qurban, tidak ditujukan semata-mata sebagai ibadah sosial dengan dagingnya. Bagi-bagi daging hanya manfaat tambahan saja. Maka kalau niatnya mau membantu fakir miskin secara serius, jalannya bukan lewat ritual penyembelihan hewan qurban, tetapi lewat zakat dan sedekah. 

Ibadah qurban pada hakikatnya ibadah ritual seperti wudhu', mandi janabah, tayammum, shalat, tawaf, sa'i, melontar jamarat dan seterusnya.

Ibadah ritual juga sering disebut dengan istilah ghairu ma'qulil ma'na. Sebuah ibadah yang maknanya tidak bisa diukur dengan akal dan logika. Tetapi semata-mata merupakan bentuk upacara ritual penyembelihan, yang mana tata aturan dan ketentuannya langsung ditetapkan oleh Allah SWT.


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News