Hikmah

Hukum Kurban Online Menurut Ulama dan Dalilnya

Kastolani Marzuki · Senin, 19 Juli 2021 - 19:29 WIB
Hukum Kurban Online Menurut Ulama dan Dalilnya
Hukum kurban online masih menjadi perdebatan meski dihukumi boleh. (Foto: Antara)

Dengan demikian, ibadah qurban punya perbedaan signifikan dengan zakat dan sedekah. Yang menjadi hakikat dan inti ibadah qurban lebih kepada bagaimaan upacara ritual penyembelihan dilaksanakan, dan bukan urusan bagaimana membagi makanan kepada fakir miskin.

Menyembelih Sendiri

Seorang yang ingin melaksanakan ibadah penyembelihan hewan qurban, disunnahkan untuk melakukannya sendiri secara langsung. Tentu, dia harus mengerti dan tahu bagaimana cara menyembelihnya.

Bila ternyata dia kurang menguasainya, maka boleh dilakukan oleh orang lain. Namun tetap disunnahkan untuk ikut menyaksikan penyembelihannya.

Karena itulah Rasulullah SAW memerintahkan kepada Fatimah, puterinya untuk hadir menyaksikan sembelihan hewan qurbannya.

Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah :

إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين

Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah SWT, Rabb alam semesta. (HR. Abu Daud & At-Tirmizi).

Disunnahkan bila seseorang menyembelih hewan qurban untuk mengucapkan :

بسم الله والله أكبر اللهم هذا عن

Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah , ini untuk ________.

Wallahu a'lam bishshawab


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News