skin ads
skin ads

Hukum Mencukur Alis Dalam Islam, Boleh atau Dilarang? Begini Kata Ulama

Kastolani Marzuki ยท Senin, 09 Oktober 2023 - 16:14 WIB
Hukum Mencukur Alis Dalam Islam, Boleh atau Dilarang? Begini Kata Ulama
Ilustrasi hukum mencukur alis dalam Islam apakah boleh atau dilarang. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Hukum mencukur alis dalam Islam penting muslim ketahui agar tidak salah dalam bertindak sehingga melanggar syariat. Praktik mencukur alis terutama di kalangan perempuan kini marak karena ingin tampil cantik dan menarik.

Mereka pun merias wajah termasuk mencukur alis dan menggantinya dengan alis buatan agar penampilannya terlihat lebih indah. 

Aini Aryani LC dalam bukunya Fiqih Merias Wajah dan Gigi menjelaskan, menghilangkan bulu alis maksudnya adalah mencabut bulu alis atau mencukur bulu alis atau mengerik bulu alis, dan bisa saja dilakukan sendiri baik itu sebagian maupun seluruhnya, dengan alat ataupun dengan tanpa alat.

Dalam beberapa adat pernikahan yang ada di Indonesia,  mungkin pernah atau bahkan sering menjumpai pengantin wanita mencukur habis alisnya karena harus menyesuaikan dengan riasan pengantin di wajahnya.

Tidak hanya itu, mencukur alis sampai habis pun sering kali dilakukan oleh banyak wanita yang bekerja di luar rumah untuk mempercantik diri, dengan alasan penampilan adalah penunjang keberhasilan karier mereka.

Lantas bagaimana hukum mencukur alis dalam pandangan Islam, boleh atau dilarang?

Hukum Mencukur Alis Dalam Islam

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mencukur alis. Sebagian menghukumi haram atau dilarang, boleh, dan sebagian lainnya menghukumi makruh.

Pendapat hukum mencukur alis haram diungkapkan Syeikh Ibn Jibrin. Dia pernah ditanya tentang hukum mencukur bulu alis yang memanjang sampai samping hidung. Beliau menjawab : Pada dasarnya, mencukur bulu alis itu dilarang. Dan menghilangkannya termasuk tindakan ‘an-namsh’. Dan Nabi SAWtelah melaknat orang yang mencukur alis dan minta alinya untuk dicukur.

Sedangkan sebagian ulama menghukumi boleh mencukur alis yang merupakan tindakan-tindakan yang asalnya haram, bila ada hajat. Seperti untuk pengobatan, atau menutup aib. Dan bila alisnya dirasa aneh, tidak wajar.

Ibnu Hajar Al-Asqalani men-syarh (menjelaskan) tentang hadits yang isinya larangan-larangan berhias, berikut fatwa beliau : “Sesungguhnya keharaman ini (tato, mencabut alis, memangkur gigi, mengubah ciptaan Allah) sifatnya tidak mutlak. Itu semua terlarang bagi yang hanya bertujuan untuk kecantikan semata. Sebab huruf ‘lam’ dalam kata ‘lilhusni’ itu menjadikan ‘kecantikan’ sebagai illat keharamannya.
Adapun bila hal itu dilakukan karena ada hajat seperti untuk tujuan pengobatan, atau memperbaiki aib pada gigi atau semacamnya, maka tidak mengapa dilakukan.

Pendapat ketiga yakni makruh. Mencukur alis hukumnya makruh apabila alisnya panjang. Namun menurut sebagian pengikut imam Ahmad hukumnya boleh secara mutlak bahkan imam Ahmad pernah melakukannya.

Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News