Dalam ajaran agama, jelas sikap ujub yang mengarah pada kesombongan itu sangat terlarang.
Dalam riwayat lain dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, “Allah melaknat perempuan yang mentato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah.”
Sebagai alternatifnya, dalam praktik di masyarakat ada rias wajah kosmetika dekoratif tanpa melakukan tato, dan hal itu (relatif) dapat diterima.
Demikian ulasan hukum mencukur alis dalam Islam menurut para ulama. Semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bimurodih
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News