Dikutip dari laman halalmui, Wakil Ketua Komisi Fatwa Dr Maulana mengatakan, sebagian ulama yang berpendapat, mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan oleh syariah, maka perbuatan itu dianggap sama dengan mengubah ciptaan Allah. Hal ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
"Kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan. Yakni kalau ada penyakit seperti tumor di bagian alis, lalu untuk mengobatinya, alis tersebut harus dicukur habis. Maka itu termasuk Lil-hajat, ada kebutuhan untuk pengobatan. Namun kalau tidak ada kebutuhan semacam itu, melainkan hanya merasa tidak puas dengan penampilan waja karena bentuk alisnya dianggap kurang sesuai dengan selera, maka hal itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Sempurna," katanya.
Dengan pemahaman ini, menurut para ulama, mencukur alis, bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, hukumnya terlarang. Kalau diganti dengan tato yang bersifat permanen, jelas menjadi haram.
Sebab pembuatan tato dilakukan dengan melukai diri sendiri. Yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh yang akan dibuat alis, lalu dimasukkan tinta. Praktik itu tentu sangat beresiko terhadap kesehatan tubuh.
"Allah telah melarang kita melalukan perbuatan yang akan mencelakakan diri sendiri," ucapnya.
Terlebih lagi bila melihat dari segi biaya yang harus dikeluarkan. Bagi orang yang beriman, mengeluarkan dana, rezeki amanah Allah, untuk hal yang tidak bermanfaat dari sisi ibadah, merupakan perbuatan mubadzir yang terlarang.
Dari sisi psikologi atau kejiwaan, perempuan yang ditato alisnya untuk kosmetika dekoratif itu, sangat dikhawatirkan akan merusak kondisi ruhiyahnya. Yakni menjadi bangga bahkan ujub. Merasa lebih hebat dengan penampilannya itu.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News