Jika penyembelihan hewan tersebut diwakilkan kepada orang lain dan orang yang berqurban sudah berniat dalam hatinya bahwa ia hendak berqurban, maka niatnya sudah sah.
وإذا وكل به كفت نية الموكل، ولا حاجة لنية الوكيل، بل لو لم يعلم أنه مضح لم يضر
Artinya: “Apabila seseorang mewakilkan penyembelihan qurban, maka cukup niatnya orang yang mewakilkan saja. Tidak dibutuhkan niatnya orang yang menerima perwakilan (penyembelih), bahkan meskipun apabila penyembelih tidak mengetahui bahwa yang disembelih merupakan hewan qurban sekalipun, tidak menjadi menjadi masalah,” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi, I’anatuht Thalibin, [Darul Fikr: cet I, 1997], juz 2, halaman 379-380).
Sebagian ulama ada yang berpandangan lain. Niat bagi orang yang mewakilkan penyembelihan hewan qurbannya kepada orang lain bisa dilakukan saat menyerahkan atau saat penyembelihan.
Bagi orang yang berqurban, selain hewannya yang sampai pada daerah tertentu, disunahkan juga turut menyaksikan.
وأنه يستحب حضور المضحي أضحيته ولا يجب
Artinya: “Orang yang berqurban disunnahan hadir saat penyembelihan meski (hal tersebut) tidak wajib,” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatuht Thalibin, [Darul Fikr, cet I, 1997], juz 2, hal 381).
Berqurban merupakan amalan besar yang ada dalam bulan Dzhulhijjah, selain adanya agenda besar rangkaian aktivitas ibadah haji yang dilaksanakan di kota Mekkah.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News