JAKARTA, iNews.id - Pengertian qiyas secara terminologi menurut Dr Wahbah Az-Zuhaily adalah menjelaskan status hukum syariah pada suatu masalah yang tidak disebutkan nashnya dengan masalah lain yang sebanding dengannya.
Qiyas merupakan satu dari empat sumber hukum Islam selain dua sumber utama tentunya yakni, Al Quran, As Sunnah. Selain itu, ijma atau kesepakatan ulama yang disepakati secara bulat oleh semua ulama dan semua mazhab.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam bukunya Qiyas Sumber Hukum Syariah Keempat menjelaskan, Qiyas penting dibahas karena punya beberapa keunikan yang tidak dimiliki oleh tiga sumber yang lain yaitu tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.
Kata qiyas (قياس (berasal dari akar kata qaasa -yaqishu - qiyaasan (قياسا يقيس قاس ). Makna qiyas secara sederhana adalah pengukuran (تقدير). Sedangkan bila pengertian secara bahasa ini mau dilengkapi, Dr.Wahbah Az-zuhaily menyebutkan : Mengetahui ukuran sesuai dengan apa yang semisal dengannya.
Menggunakan qiyas itu adalah ajaran inti dari Rasulullah SAW. Memang Nabi SAW memberi warisan berupa Al-Quran dan Sunnah, yang selama berpegang pada keduanya tidak akan pernah sesat selamanya.
Namun Rasulullah SAW juga mengajarkan bagaimana caranya menarik kesimpulan hukum dari keduanya, meski kasusnya tidak tertuang secara tekstual.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News