Namun syaratnya haus memenuhi ketentuan dan tidak keluar dari batas yang disebutkan.
3. Tayammum Dua Tepukan
Ada dua pendapat tentang tayammum, apakah menepuk ke tanah itu cukup sekali saja, ataukah harus dua kali.
Jumhur ulama, wabil khusus para ulama di dalam mazhab As-Syafi’i menurut qaul jadid, serta mazhab Al-Hanafiyah lebih merajihkan hadits yang menepuk dua kali. Salah satu alasannya karena lebih dekat kepada wudhu, dimana setiap anggota wudhu membutuhkan air yang baru.
4. Hilang Akal Membatalkan Wudhu
Gila, ayan dan mabuk tidak ada haditsnya kalau bisa mengakibatkan batalnya wudhu’. Yang ada hadisnya adalah tidur. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. "Orang yang tidur maka dia harus berwudhu’ lagi".
Maka gila, ayan dan mabuk diqiyaskan dengan tidur, yaitu orangnya sama-sama mengalami ‘hilangnya akal’ atau disebut zawalul aqli.
5. Larangan Pada Perempuan Nifas
Kalau kita cari dalil yang sifatnya tekstual melarang perempuan yang sedang mendapat darah nifas menjalankan shalat, puasa, masuk masjid, sentuh mushaf dan jima', maka sudah bisa dipastikan tidak akan ditemukan.
Namun tanpa kecuali, seluruh ulama sepakat bahwa perempuan yang nifas terlarang melakukan semua itu. Dalilnya tidak lain adalah qiyas, di mana perempuan nifas diqiyaskan dengan perempuan haid.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNews di Google News