skin ads
skin ads
Hikmah

Pengertian Qiyas, Rukun serta Contohnya dalam Hukum Islam

Kastolani Marzuki · Senin, 13 September 2021 - 00:30 WIB
Pengertian Qiyas, Rukun serta Contohnya dalam Hukum Islam
Qiyas merupakan satu dari empat sumber hukum Islam. (Foto: ist)

Rukun Qiyas

Biar qiyas bisa terjadi, menurut para ulama ushul, qiyas itu memerlukan empat unsur utama. Empat unsur ini sering juga disebut dengan rukun :

1. Al-Ashlu

Para fuqaha mendefinisikan al-ashlu (األصل) sebagai hukum yang sudah jelas dengan didasarkan pada nash yang jelas.
Dalam contoh di atas, air perasan buah kurma dan anggur termasuk contoh al-ashlu. Sebab pada waktu turunnya ayat haramnya khamar, keduanya adalah khamar yang dikenal di masa itu.

2. Al-Far'u

Makna al-far'u (الفرع) adalah cabang, sebagai lawan kata dari al-ashlu di atas. Yang dimaksud dengan al-far'u adalah suatu masalah yang tidak ditemukan nash hukumnya di dalam Al-Quran atau As-Sunnah secara eksplisit. 

Dalam contoh kasus khamar di atas, yang menjadi al-far'u adalah an-nabidz, yaitu perasan dari selain kurma dan anggur, yang diproses menjadi khamar dengan pengaruh memabukkan.

3. Al-Hukmu

Yang dimaksud dengan al-hukmu (الحكم) adalah hukum syar'i yang ada dalam nash, dimana hukum itu tersemat pada al-ashlu di atas. Maksudnya, perasan.

4. Al-'Illat

Yang dimaksud dengan al-'illat (العلة) adalah kesamaan sifat hukum yang terdapat dalam al-ashlu (األصل (dan juga pada al-far'u (العلة).
Dalam contoh di atas, 'illat adalah benang merah yang menjadi penghubung antara hukum air perasan buah anggur dan buah kurma dengan air perasan dari semua buah-buahan lainnya, dimana keduanya sama-sama memabukkan.


Editor : Kastolani Marzuki

Follow Berita iNews di Google News